PEMERINTAH KOTA TARAKAN
DINAS KEHUTANAN, PERTAMBANGAN
DAN ENERGI
Jl. Jenderal Sudirman No. 76 Gedung Gadis II Lt. 6 Telp (0551)
21261 – 21262, Fax. 31815
|
1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. PP Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
3. Permenhut Nomor P.71/Menhut-II/2009
tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota
4. Perda Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 1999
tentang Hutan Kota Tarakan
5. Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012
tentang RTRW Kota Tarakan
6.
Keputusan Walikota Tarakan Nomor 49 Tahun
2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang
Penetapan Lokasi Hutan Kota dan Hutan Lindung di Wilayah Kota Tarakan
HUTAN KOTA
SAWAH
LUNTO – SKIP
LUAS: 6,50 Ha
Letak
dan Potensi
Hutan Kota Sawah
Lunto Skip terletak di Kelurahan Pamusian dan Kampung Satu/Skip Kecamatan Tarakan
Tengah. Kawasan ini memiliki potensi
hayati yang beragam, potensi budaya, letak yang strategis di pusat kota dan
mudah dijangkau, serta berbatasan dengan wilayah perkantoran dan pemukiman.
Potensi flora di kawasan ini berupa spesies tumbuhan tropis Asia Tenggara yaitu
Agathis, Ulin, Meranti, Tengkawang, dan buah-buahan dengan jumlah 82 jenis, dan
beberapa spesies satwa liar.
Dasar Penetapan
Kawasan Hutan Kota
Sawah Lunto—Skip dengan luas sekitar 6,50 hektar ditetapkan melalui Surat
Keputusan Walikota Tarakan Nomor 49 Tahun 2002 dan Perda Kota Tarakan Nomor 4
Tahun 2012.
HUTAN KOTA
·
Batasan
Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan
yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan
baik pada tanah negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh
pejabat yang berwenang.
·
Tujuan
Penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian dan
keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial
dan budaya.
Fungsi
Memperbaiki
dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika;
Manfaat
a.
Pariwisata alam, rekreasi
dan atau olahraga;
b.
Penelitian dan pengembangan;
c.
Pendidikan;
d.
Pelestarian
plasma nutfah; dan atau
e.
Budidaya hasil
hutan bukan kayu.
|
SEJARAH
Pemberian nama Hutan
Kota “Sawah Lunto—Skip” diambil dari nama dua kawasan yaitu SAWAH LUNTO di
Kelurahan Pamusian (sebelah barat) dan SKIP di Kelurahan Kampung Satu/Skip
(sebelah Timur). Di kawasan ini dulu
terdapat bangunan rumah panggung. Peninggalan sejarah berupa bunker (tempat
perlindungan bawah tanah) jaman Jepang pada masa perang dunia II yang merupakan
benda cagar budaya juga terletak di sekitar kawasan hutan kota ini dan masih
dapat dilihat di Gang Bunker.
Fasilitas
Fasilitas di kawasan hutan kota dengan
luas sekitar 6,50 hektar
ini berupa pos keamanan, jalan setapak sepanjang ± 1.512 m, gazebo 3 unit, dan miniatur Pulau Tarakan.
Terakhir Di Kolam Saya liat Aligator (Melata). Gimana Ni?. Bahaya loh bagi Pengunjung. Udah gitu Monyet Liarnya Banyak Lagi. Satu Lagi, Serbuk Bambu yang menjalar. Saya tau Itu serbuk Gatal Karena Rumah Saya Juga Ada Bambu.
BalasHapus