Senin, 27 Januari 2014

HUTAN KOTA SAWAH LUNTO - SKIP KOTA TARAKAN



PEMERINTAH KOTA TARAKAN

DINAS KEHUTANAN, PERTAMBANGAN DAN ENERGI

Jl. Jenderal Sudirman No. 76 Gedung Gadis II Lt. 6 Telp (0551) 21261 – 21262, Fax. 31815


1.    UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2.      PP Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
3.      Permenhut Nomor P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota
4.      Perda Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 1999 tentang Hutan Kota Tarakan
5.      Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Tarakan
6.       Keputusan Walikota Tarakan Nomor 49 Tahun 2002  tanggal 10 Juni 2002 tentang Penetapan Lokasi Hutan Kota dan Hutan Lindung di Wilayah Kota Tarakan

 


 HUTAN KOTA

SAWAH LUNTO – SKIP

LUAS: 6,50 Ha






 Letak dan Potensi

Hutan Kota Sawah Lunto Skip terletak di Kelurahan Pamusian dan Kampung Satu/Skip Kecamatan Tarakan Tengah.  Kawasan ini memiliki potensi hayati yang beragam, potensi budaya, letak yang strategis di pusat kota dan mudah dijangkau, serta berbatasan dengan wilayah perkantoran dan pemukiman. Potensi flora di kawasan ini berupa spesies tumbuhan tropis Asia Tenggara yaitu Agathis, Ulin, Meranti, Tengkawang, dan buah-buahan dengan jumlah 82 jenis, dan beberapa spesies satwa liar. 




 Dasar Penetapan

Kawasan Hutan Kota Sawah Lunto—Skip dengan luas sekitar 6,50 hektar ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 49 Tahun 2002 dan Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012.







HUTAN KOTA

·          Batasan

Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.



·         Tujuan

Penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.

         Fungsi
Memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika;
  1.    Meresapkan air;
  2. Menciptakan keseimbangan dan  keserasian  lingkungan fisik kota; dan   Mendukung pelestarian keaneka - ragaman hayati Indonesia.


         Manfaat

a.      Pariwisata alam, rekreasi dan atau olahraga;
b.      Penelitian dan pengembangan;
c.       Pendidikan;
d.     Pelestarian plasma nutfah; dan atau
e.      Budidaya hasil hutan bukan kayu.




SEJARAH

Pemberian nama Hutan Kota “Sawah Lunto—Skip” diambil dari nama dua kawasan yaitu SAWAH LUNTO di Kelurahan Pamusian (sebelah barat) dan SKIP di Kelurahan Kampung Satu/Skip (sebelah Timur).  Di kawasan ini dulu terdapat bangunan rumah panggung. Peninggalan sejarah berupa bunker (tempat perlindungan bawah tanah) jaman Jepang pada masa perang dunia II yang merupakan benda cagar budaya juga terletak di sekitar kawasan hutan kota ini dan masih dapat dilihat di Gang Bunker.

Fasilitas

Fasilitas di kawasan hutan kota dengan luas sekitar 6,50 hektar ini berupa pos keamanan, jalan  setapak sepanjang ± 1.512 m,  gazebo 3 unit,  dan miniatur Pulau Tarakan.

1 komentar:

  1. Terakhir Di Kolam Saya liat Aligator (Melata). Gimana Ni?. Bahaya loh bagi Pengunjung. Udah gitu Monyet Liarnya Banyak Lagi. Satu Lagi, Serbuk Bambu yang menjalar. Saya tau Itu serbuk Gatal Karena Rumah Saya Juga Ada Bambu.

    BalasHapus